Antara Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, dan Keadilan Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum seringkali dihadapi dengan berbagai permasalahan yang sulit untuk diatasi. Salah satu permasalahan tersebut adalah antara kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.